Mobil awalan dijual oleh pembuat mobil di pelanggan lewat cara langsung atau melalui beragam saluran, termasuk pesanan pos, department toko, dan perwakilan perjalanan. Dealer pertama di Indonesia dibentuk pada tahun 1898 Waktu ini, penjualan langsung oleh produsen mobil di konsumen dibatas oleh beberapa negara segi di Indonesia melalui undang-undang waralaba yang memaksakan mobil baru saja dipasarkan cuman oleh dealer bersertikat dan tersangkut.