Pada Rabu, 28 November 2019 lalu, persisnya di Jalan Tukad Badung, Denpasar, polisi melakukan pengintaian. Dan terdakwa pun ditangkap saat menjual kupon togel.
Sebagaimana dalam dakwaan, disebutkan yang tercatat sebagai pembeli adalah Bu Erna berstatus DPO dan Siti Anjarwati. Mereka membeli dengan nomor berbeda, yakni dua angka dan tiga angka. Hasil pemeriksaan, mereka hanyalah sebagai pengepul